Untuk mendukung kelancaran pariwisata, banyak pelaku wisata di Bali yang menyediakan berbagai jasa transportasi. Salah satunya adalah jasa rental kendaraan baik motor maupun mobil.
Mengutip laman laman detikcom, penerapan tilang elektronik di Bali hari ini, Senin (28/11/2022).
Menyusul hal itu, para pemilik rental kendaraan di pulau Dewata diimbau rajin cek aplikasi tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kemungkinan Pelanggaran Saat Perentalan
Menyusul penerapan tilang elektronik di Bali, maka pelanggaran di jalan raya tidak langsung mendapat tilang di tempat. Lantas, bagaimana jika kendaraan rental melakukan pelanggaran saat masih di tangan penyewa?
Menjawab kegalauan ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Rahmawaty Ismail memberikan penjelasan. Ia meminta para pemilik kendaraan rental di Bali memantau kendaraannya di aplikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pemantauan ini perlu, mengingat kendaraan rental menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.
“Sudah disiapkan di PlayStore app ETLE nasional, silahkan men-download di situ. Di sana cek dengan DK kendaraan kita, apakah selama pada saat waktu di-rental itu dia sudah ada pelanggaran ELTE tidak,” ungkapnya di Mapolda Bali, Selasa (22/11/2022) lalu.
Dapatkan penawaran kami:

Biar Ngga Tekor, Minta Penyewa Bayar
Mengingat hal itu, jika kendaraan rental kena tilang elektronik di Bali, maka bisa meminta penyewa bertanggung jawab saat pengembalian kendaraan.
Penyampaian imbauan ini, tentu saja, agar pemilik rental tidak rugi. “Dia (pengusaha rental) bisa mengecek, kalau seandainya dia mengecek sudah ada tindakan ETLE di sana, pada saat mobil atau kendaraan dibalikkan, otomatis dia harus segera menyampaikan ke yang meminjam kendaraan tersebut untuk menyelesaikan. Jadi dia (pemilik) tidak membayar tagihan itu,” imbuhnya.
Malas Cek, Denda Bayar Sendiri
Sebaliknya, jika penyewa sudah pergi ke negara atau kota asalnya dan kendaraan kena tilang elektronik di Bali, pemilik kendaraan yang harus bertanggung jawab. “Jadi yang terdata di kami adalah data pemilik kendaraan.
Makanya di situ ada tanggung jawab, kalau dia (pemilik) lalai di sana, dia tidak aware dengan kendaraannya, ya penilangan itu dia yang bayar,” jelasnya lagi.
Baca juga:
- Tour Nusa Penida 2 Hari 1 Malam
- Wisatawan Jatuh dari Tebing Broken Beach Bali
- Minuman Khas Arak Bali Mendunia
- Unique Facts about riding a motorbike in Bali
- Explore interesting Places in Bali with Scooter
- Pengenalan Sepeda Listrik
- Rental Mobil Murah Lepas Kunci
Ogah Bayar, Kendaraan Jadi Bodong
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut, akan terjadi pemblokiran kendaraan jika pemilik kendaraan yang ogah bayar denda tilang.
Dengan kata lain, kendaraannya akan berstatus ‘bodong’. “(Data pelanggaran) itu kan pasti akan dikirim datanya ke para pelanggar. Tapi kalau tidak dibayar ya diblokir kendaraannya. STNK-nya diblokir sementara selama tidak melakukan pembayaran,” tandasnya.
Apabila kendaraan hendak membayar pajak, Kompol Rahma menambahkan bahwa perlu membuka blokirannya terlebih dahulu.
Caranya adalah dengan membayar denda tilang elektronik di Bali yang menunggak tadi. “Pada saat membayar pajak kendaraan atau samsat dia harus membuka blokir dulu tilangnya, membayar denda tilangnya dulu baru bisa melanjutkan,” timpalnya. (y)